Koreksi Pasal 342
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Program Mineral dan Batubara;
b. Subdirektorat Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Mineral dan Batubara;
c. Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara;
d. Subdirektorat Perencanaan Wilayah dan Informasi Mineral dan Batubara;
e. Subdirektorat Penerimaan Negara Mineral dan Batubara; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
