Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 342

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Program Mineral dan Batubara; b. Subdirektorat Pengembangan Investasi dan Kerja Sama Mineral dan Batubara; c. Subdirektorat Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara; d. Subdirektorat Perencanaan Wilayah dan Informasi Mineral dan Batubara; e. Subdirektorat Penerimaan Negara Mineral dan Batubara; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 342 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id