Koreksi Pasal 698
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana, pengadaan dan pengembangan pegawai serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
(2) Subbagian Mutasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan mutasi, kesejahteraan, dokumentasi dan tata naskah, serta penerapan sistem informasi kepegawaian.
(3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
