Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 944

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat membentuk organisasi yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersendiri.
Koreksi Anda