Koreksi Pasal 563
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 562, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan ketatausahaan, kesekretariatan, dan persuratan dinas, serta kearsipan; dan
b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara, hubungan masyarakat dan keprotokolan.
Koreksi Anda
