Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana;
c. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penilaian kinerja, disiplin dan pengelolaan sistem informasi pegawai, serta dokumentasi tata naskah pegawai; dan
f. penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pengembangan jabatan.
Koreksi Anda
