Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan pembinaan pelaksanaan kegiatan kepegawaian, organisasi dan tata laksana; b. pelaksanaan penyusunan pedoman, standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan kepegawaian, organisasi dan tata laksana; c. pelaksanaan perencanaan, pengadaan, pengangkatan, penempatan, dan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan mutasi pegawai; e. penilaian kinerja, disiplin dan pengelolaan sistem informasi pegawai, serta dokumentasi tata naskah pegawai; dan f. penataan organisasi dan ketatalaksanaan, serta pengembangan jabatan.
Koreksi Anda