Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian bantuan hukum di bidang mineral, batubara dan geologi.
Koreksi Anda
