Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 266

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265, Subdirektorat Listrik Perdesaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program pengembangan listrik perdesaan; dan b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendanaan pengembangan listrik perdesaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 266 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id