Koreksi Pasal 835
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbidang Rencana dan Program; dan
b. Subbidang Kerja Sama dan Informasi.
Koreksi Anda
