Koreksi Pasal 865
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 864, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan geologi;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang geologi;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan geologi; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Geologi.
Koreksi Anda
