Koreksi Pasal 898
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi; dan
b. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
