Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 898

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Perencanaan dan Penerapan Teknologi Informasi; dan b. Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Teknologi Informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 898 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id