Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 680

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan data dan informasi serta infrastruktur teknologi informasi; dan b. pelayanan informasi dan pengelolaan dokumentasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 680 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id