Koreksi Pasal 680
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan data dan informasi serta infrastruktur teknologi informasi;
dan
b. pelayanan informasi dan pengelolaan dokumentasi.
Koreksi Anda
