Koreksi Pasal 893
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, kerja sama dan pemasyarakatan data energi dan sumber daya mineral; dan
c. pelaksanaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kearsipan dan kepegawaian.
Koreksi Anda
