Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 893

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 892, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan hukum, kerja sama dan pemasyarakatan data energi dan sumber daya mineral; dan c. pelaksanaan urusan rumah tangga, ketatausahaan, kearsipan dan kepegawaian.
Koreksi Anda