Koreksi Pasal 436
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
