Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 436

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 436 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id