Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 594

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyiapan Rencana Kerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengembangan kerja sama. (2) Subbagian Pengelolaan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem dan pelayanan informasi. (3) Subbagian Evaluasi dan Laporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda