Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 320

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; b. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara; c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral; d. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara; dan e. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 320 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id