Koreksi Pasal 320
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
b. Direktorat Pembinaan Program Mineral dan Batubara;
c. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral;
d. Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara; dan
e. Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
