Koreksi Pasal 746
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 745, Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang mineral dan batubara;
b. pelaksanaan dan pelayanan jasa penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei, serta pengelolaan pengetahuan dan inovasi di bidang mineral dan batubara;
c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang mineral dan batubara; dan
d. pelaksanaan administrasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
