Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 856

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan mineral dan batubara.
Koreksi Anda