Koreksi Pasal 200
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:
a. Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi;
c. Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi;
d. Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi;
e. Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
