Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 200

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi terdiri atas: a. Subdirektorat Standardisasi Minyak dan Gas Bumi; b. Subdirektorat Keteknikan dan Keselamatan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi; c. Subdirektorat Keselamatan Hulu Minyak dan Gas Bumi; d. Subdirektorat Keselamatan Hilir Minyak dan Gas Bumi; e. Subdirektorat Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 200 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id