Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang mineral, batubara, dan geologi.
Koreksi Anda
