Koreksi Pasal 648
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, pengelolaan sistem dan pelayanan informasi, rencana kerja, anggaran dan keuangan Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
Koreksi Anda
