Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 648

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, rumah tangga, ketatausahaan, pengelolaan sistem dan pelayanan informasi, rencana kerja, anggaran dan keuangan Pusat Sumber Daya Air Tanah dan Geologi Lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 648 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id