Koreksi Pasal 447
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Kekayaan Negara; dan
c. Subbagian Akuntansi.
Koreksi Anda
