Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan;
b. penyiapan bahan pembinaan dan penataan ketatalaksanaan; dan
c. penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan jabatan.
Koreksi Anda
