Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan dan penataan kelembagaan; b. penyiapan bahan pembinaan dan penataan ketatalaksanaan; dan c. penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id