Koreksi Pasal 623
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622, Bidang Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sistem informasi, dokumentasi dan pelayanan informasi; dan
b. pengelolaan data dan informasi penyiapan wilayah keprospekan sumber daya geologi.
Koreksi Anda
