Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi keuangan.
Koreksi Anda
