Koreksi Pasal 592
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, Bagian Rencana dan Laporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran serta pengembangan kerja sama;
b. pengelolaan sistem dan pelayanan informasi; dan
c. penyiapan bahan penyusunan evaluasi kinerja dan laporan serta akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
