Koreksi Pasal 908
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat yang bersangkutan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
