Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 173

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional terdiri atas: a. Seksi Penyiapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional; dan b. Seksi Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.
Koreksi Anda