Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 414

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Standardisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara terdiri atas: a. Seksi Standardisasi Mineral dan Batubara; dan b. Seksi Usaha Jasa Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda