Koreksi Pasal 414
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Standardisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Mineral dan Batubara; dan
b. Seksi Usaha Jasa Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda
