Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 199

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 198, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; dan e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda