Koreksi Pasal 199
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 198, Direktorat Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi;
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang standardisasi, keteknikan dan lingkungan, keselamatan hulu, keselamatan hilir dan usaha penunjang minyak dan gas bumi; dan
e. pembinaan teknis jabatan fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
