Koreksi Pasal 824
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Sarana dan Prasarana Teknis terdiri atas:
a. Subbidang Kilang dan Utilitas; dan
b. Subbidang Laboratorium dan Bengkel.
Koreksi Anda
