Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 540

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Bimbingan Teknis Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi di bidang bimbingan teknis konservasi energi. (2) Seksi Kerja Sama Konservasi Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta evaluasi di bidang kerja sama konservasi energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 540 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id