Koreksi Pasal 501
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri atas:
a. Subdirektorat Penyiapan Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
b. Subdirektorat Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
c. Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan;
d. Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
