Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 501

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan terdiri atas: a. Subdirektorat Penyiapan Program Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; b. Subdirektorat Pelayanan dan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; c. Subdirektorat Investasi dan Kerja Sama Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; d. Subdirektorat Keteknikan dan Lingkungan Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda