Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengadaan Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penyusunan rencana, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan pegawai.
(2) Subbagian Program Pengembangan Karir Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program pengembangan karir pegawai.
(3) Subbagian Pengembangan Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan kompetensi pegawai.
Koreksi Anda
