Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan; d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Geologi; h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral; i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral; j. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan; l. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi; m. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; n. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan; o. Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan p. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda