Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi;
c. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
d. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
e. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Geologi;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral;
j. Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis;
k. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
l. Staf Ahli Bidang Investasi dan Produksi;
m. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup;
n. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan;
o. Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
p. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
