Koreksi Pasal 700
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 699, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan administrasi barang milik negara dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan serta kerugian negara; dan
c. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
