Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi Anggaran Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran pendapatan.
(2) Subbagian Akuntansi Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran belanja.
(3) Subbagian Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
