Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi Anggaran Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran pendapatan. (2) Subbagian Akuntansi Anggaran Belanja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan pelaksanaan akuntansi anggaran belanja. (3) Subbagian Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id