Koreksi Pasal 547
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
