Koreksi Pasal 458
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi;
c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; dan
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi.
Koreksi Anda
