Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 458

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Direktorat Panas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang program, pengawasan usaha, pelayanan usaha, investasi dan kerja sama, keteknikan dan lingkungan panas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 458 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id