Koreksi Pasal 549
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Rencana dan Keuangan;
b. Bagian Pemantauan, Evaluasi, dan Laporan;
c. Bagian Hukum dan Kepegawaian;
d. Bagian Umum; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
