Koreksi Pasal 901
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Bidang Pelayanan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, analisis, integrasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral;
dan
b. penyiapan bahan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan penyajian dan publikasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda
