Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 901

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 900, Bidang Pelayanan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, analisis, integrasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral; dan b. penyiapan bahan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan penyajian dan publikasi data dan informasi energi dan sumber daya mineral.
Koreksi Anda