Koreksi Pasal 917
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan administrasi keuangan, serta penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
(2) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi rumah tangga, kearsipan dan kepegawaian.
(3) Subbagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi.
Koreksi Anda
