Koreksi Pasal 567
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern;
c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat I.
Koreksi Anda
