Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 567

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengawasan intern; b. penyusunan rencana dan program pengawasan intern; c. pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; d. pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; e. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Inspektorat I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 567 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id