Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Program dan Anggaran Minyak dan Gas Bumi, dan Ketenagalistrikan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Mineral, Batubara, Energi Baru, Terbarukan, Konservasi Energi, dan Geologi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, serta Badan Geologi.
(3) Subbagian Program dan Anggaran Penunjang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran lingkup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Badan Pendidikan dan Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Data dan Informasi Energi dan Sumber Daya Mineral, Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara serta Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
Koreksi Anda
