Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 897

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi sistem informasi serta jaringan komunikasi; dan b. penyiapan bahan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan kebijakan teknis penerapan dan integrasi teknologi sistem informasi manajemen serta sistem jaringan komunikasi.
Koreksi Anda