Koreksi Pasal 897
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 896, Bidang Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkajian perkembangan dan pemanfaatan, rumusan rencana dan program pengelolaan, pelaksanaan penerapan dan pemanfaatan teknologi sistem informasi serta jaringan komunikasi; dan
b. penyiapan bahan pemeliharaan, evaluasi, dan penyiapan kebijakan teknis penerapan dan integrasi teknologi sistem informasi manajemen serta sistem jaringan komunikasi.
Koreksi Anda
