Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 559

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, pelayanan dokumentasi hukum dan perpustakaan, pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana; dan b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, jabatan fungsional, penilaian kinerja pegawai, dokumentasi dan tata naskah, implementasi sistem informasi kepegawaian.
Koreksi Anda