Koreksi Pasal 559
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 558, Bagian Hukum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, pelayanan dokumentasi hukum dan perpustakaan, pelaksanaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, serta penataan organisasi dan tata laksana; dan
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, jabatan fungsional, penilaian kinerja pegawai, dokumentasi dan tata naskah, implementasi sistem informasi kepegawaian.
Koreksi Anda
