Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 771

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan, pengkajian, survei dan pemetaan di bidang geologi kelautan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 771 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id