Koreksi Pasal 372
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Penyelidikan Umum dan Eksplorasi Mineral; dan
b. Seksi Pengawasan Kelayakan Usaha Mineral.
Koreksi Anda
