Koreksi Pasal 837
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
