Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 837

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan, pemantauan, dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan ketenagalistrikan, energi baru, terbarukan, dan konservasi energi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 837 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id