Koreksi Pasal 905
PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang Kajian Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi energi, serta penyiapan usulan Rencana Umum Energi Nasional; dan
b. pelaksanaan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi mineral.
Koreksi Anda
