Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 905

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 904, Bidang Kajian Strategis menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi energi, serta penyiapan usulan Rencana Umum Energi Nasional; dan b. pelaksanaan pengkajian kebijakan strategis lintas komoditi mineral.
Koreksi Anda