Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 714

PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, anggaran serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei di bidang minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 714 — PERMEN Nomor 18 Tahun 2010 | Pasal.id